Sebagai salah satu cara bebersih atau thaharah, wudhu adalah thaharah yang wajib menggunakan air. Namun, bagaimana jika kita dihadapkan pada keharusan thaharah sedangkan tidak ada air yang tersedia? Atau mungkin bagaimana jika kita sedang dihadapkan pada sakit maupun kondisi lain yang tidak memungkinkan kita menyentuh air? Sebagai alternatif thaharah yang tidak menggunakan air, kita dapat melakukan tayamum. Adapun dasar hukum bagi kemudahan tersebut dapat kita lihat dalam ayat Alquran Surah An-Nisa’ ayat 43:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Dari ayat di atas, setidaknya ada dua sebab atau alasan dibolehkannya bertayamum, yaitu kondisi sakit dan ketiadaan air, sementara kita dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. Ayat di atas juga mengisyaratkan bahwa tayamum tidak saja boleh menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar, berdasarkan penafsiran sebagian ulama yang memaknai ungkapan lâmastumunnisâ dengan berhubungan suami-istri, seperti yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu ‘Abbâs, Mujahid, Qatadah, Ubay ibn Ka‘b, ‘Amar ibn Yasir, dan yang lain.

Lebih lanjut mengenai sebab-sebab bertayamum telah dijelaskan para ulama fiqh, di antaranya oleh Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94). Menurutnya, ada empat alasan dibolehkannya bertayamum:

1. Ketiadaan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

Ketiadaan air secara kasat mata misalnya dalam keadaan bepergian dan benar-benar tidak ada air, sedangkan ketiadaan air secara syara‘ misalnya air yang ada hanya mencukupi untuk kebutuhan minum.

2. Jauhnya air, yang keberadaannya diperkirakan melebihi jarak setengah farsakh atau 2,5 kilometer.

Jika dimungkinkan ada air tetapi melebihi jarak tersebut, maka kita diperbolehkan bertayamum mengingat beratnya perjalanan, terlebih ditempuh dengan berjalan kaki.

3. Sulitnya menggunakan air, baik secara kasat mata maupun secara syara‘.

Sulit secara kasat mata contohnya airnya dekat, tetapi tidak dapat dijangkau karena ada musuh, binatang buas, dipenjara, dan seterusnya. Sementara sulit menggunakan air secara syara‘ misalnya karena khawatir akan datang penyakit, takut penyakitnya semakin kambuh, atau takut penyakit tersebut lama sembuhnya. Hal ini berdasarkan riwayat seorang sahabat yang meninggal setelah mandi, sedangkan kepalanya terluka. Kala itu, Rasulullah saw. bersabda,

“Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.”
(H.R. Abu Dawud)

4. Kondisi sangat dingin

Kondisi ini misalnya saat kita dihadapkan pada keharusan menggunakan air, tetapi kita akan kedinginan karena tidak ada sesuatu yang dapat mengembalikan kehangatan tubuh.

Diriwayatkan bahwa ‘Amr ibn ‘Ash pernah bertayamum dari junubnya karena kedinginan.  Hal itu lalu disampaikan kepada Rasulullah SAW, dan beliau pun mengakui serta menetapkannya, sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud. Namun, dalam keadaan terakhir ini, terlebih jika ada air, seseorang diharuskan mengqadha shalatnya.

Selanjutnya, terkait beberapa hal yang harus diperhatikan dalam tayamum dan juga ketentuan lainnya akan dijelaskan pada bagian kedua dari tulisan ini.

Share This

Share This

Share this post with your friends!