Sebelum melaksanakan ibadah, khususnya sholat, membersihkan diri dari hadats adalah hal yang penting. Bahkan menyucikan diri dari hadats besar dan hadats kecil merupakan salah satu rukun dari ibadah itu sendiri. Sehingga, penting untuk mengetahui bagaimana cara bersuci dan juga media bersuci yang benar.

Biasanya, bersuci dilakukan dengan cara berwudhu menggunakan air. Selain cara tersebut, sebenarnya ada cara lain yang bisa Anda lakukan untuk bersuci, yaitu tayammum. Saat bersuci dengan cara tayammum, Anda tidak melakukannya dengan menggunakan air. Melainkan dengan memanfaatkan pasir, bebatuan, tanah yang berair, lembab, atau kering, dan seluruh permukaan bumi yang bersih lainnya.

Sayangnya, tidak banyak orang yang tahu atau memahami bagaimana syarat untuk melaksanakan tayammum. Padahal tayammum sendiri merupakan salah satu bentuk kemudahan dan keringanan yang Allah berikan.

Dengan memahami syarat dan kondisi diperbolehkannya tayammum, maka Anda bisa beribadah dengan lebih mudah tanpa mempersulit diri sendiri. Nah, berikut ini adalah 5 kondisi yang memperbolehkan seseorang melakukan tayammum.

1. Tidak ada air yang ditemukan

Air adalah media untuk bersuci yang paling utama. Akan tetapi, dalam beberapa kondisi bisa saja Anda kesulitan menemukan air. Terlepas apakah Anda sedang berada dalam perjalanan atau tidak. Dalam kondisi ini, maka bersuci dengan tayammum diperbolehkan.

2. Ada air, tapi jumlahnya terbatas

Dalam kondisi lain, bisa saja terdapat air yang bisa digunakan untuk bersuci. Tapi jumlah air yang ada cukup terbatas. Sehingga, jika Anda menggunakan air tersebut untuk bersuci, maka Anda akan kesulitan untuk minum dan memasak.

Jika kondisi tersebut terjadi, maka Anda diperbolehkan untuk mengutamakan penggunaan air untuk minum dan masak terlebih dahulu. Sedangkan bersuci bisa Anda lakukan dengan cara tayammum.

3. Ada kekhawatiran bahaya jika bersuci dengan air

Seseorang bisa saja berada dalam kondisi dimana dia tidak bisa terkena air. Misalnya karena sakit atau kondisi lainnya yang dapat membahayakan orang tersebut. Dalam kondisi tersebut, maka diperbolehkan bersuci dengan cara tayammum meskipun ada air yang bisa digunakan untuk bersuci.

4. Tidak mampu menggunakan air

Orang yang sakit bisa jadi menjadi sangat payah dalam bergerak. Meskipun dia dapat menemukan air untuk bersuci. Akan tetapi jika orang tersebut kesulitan untuk menjangkau atau bergerak ke tempat air dan tidak ada orang yang bisa membantunya, maka dia boleh bersuci dengan cara tayammum.

5. Khawatir kedinginan

Di beberapa tempat, udara dingin bisa membuat suhu air menjadi sangat dingin dan sulit disentuh tangan. Atau jika dipaksakan justru dapat menimbulkan efek yang tidak diinginkan seperti kedinginan. Akan tetapi, saat ini Anda bisa mengakali hal tersebut dengan menghangatkan air dingin tersebut terlebih dahulu.

Namun, jika benar – benar tidak ada cara yang mungkin dilakukan untuk menghangatkan air tersebut, maka Anda bisa bersuci dengan cara tayammum.

Itulah 5 kondisi yang memperbolehkan tayammum. Namun, jika Anda masih bisa menemukan air dan mampu untuk bersuci menggunakan air, maka menggunakan air untuk bersuci akan lebih utama. Pada dasarnya, Islam sendiri merupakan agama yang memudahkan dan tidak menghendaki kesulitan pada para penganutnya. Adanya hukum tayammum ini merupakan salah satu bukti kemudahan yang Allah berikan dalam menjalankan ibadah dan ajaran Islam.

Share This

Share This

Share this post with your friends!