Dalam kondisi ideal, menemukan air yang bisa dipakai bersuci tentu saja bukan perkara sulit. Misalnya pada saat berwudhu di masjid, Anda bisa menggunakan keran untuk berwudhu dan membersihkan diri. Akan tetapi, seorang manusia tidak selalu berada dalam kondisi ideal, karena itulah pengetahuan terkait masalah fiqh perlu dimiliki. Sehingga, tidak muncul kebingungan dan keragu – raguan.

Salah satu masalah inti dalam Islam adalah ibadah, utamanya shalat. Namun, syarat sah diterimanya suatu ibadah adalah keadaan suci. Karena itu, seorang muslim perlu bersuci dulu untuk memastikan bahwa dirinya sudah bebas dari hadats. Baik hadats kecil maupun hadats besar.

Lalu, bagaimana kriteria air yang bisa dipakai untuk bersuci?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Anda perlu mengetahui lebih dulu jenis – jenis air yang ada dalam pandangan islam.

1. Air mutlak

Air mutlak adalah air hujan, air sungai, dan air laut. Termasuk juga air salju, embun, dan air sumur yang belum tercampur dengan zat apapun. Pada dasarnya, air mutlak juga bisa dipahami sebagai air yang keluar dari dalam bumi atau turun dari langit.

Air mutlak merupakan air yang hukumnya suci dan mensucikan. Artinya, air mutlak adalah air yang dapat digunakan untuk bersuci. Baik untuk berwudhu ataupun untuk mandi.

2. Air musta’mal

Air musta’mal adalah air yang lepas dari anggota tubuh orang yang sedang berwudhu atau mandi. Dengan kata lain, air ini adalah air yang sudah digunakan. Hukum air ini adalah suci menurut kesepakatan ulama. Dan jumhur ulama mengatakan bahwa air ini tidak mensucikan sehingga tidak bisa digunakan kembali untuk bersuci.

Meski begitu, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa air musta’mal adalah air yang mensucikan selama tidak keluar dari nama air mutlak. Artinya, air musta’mal tetap bisa digunakan untuk bersuci selama air tersebut tidak tercampur dengan najis atau berubah bau, rasa, dan warnanya.

3. Air yang tercampur benda suci

Dalam kegiatan sehari – hari, air bisa saja bercampur dengan berbagai macam benda suci. Misalnya sabun, cuka, teh, dan lain sebagainya. Ada perbedaan pendapat di antara ulama mengenai jenis air ini. Madzhab Hanafi menganggap bahwa air yang sudah tercampur benda suci masih suci mensucikan.

Sedangkan Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa air yang tercampur benda suci hukumnya menjadi suci tidak mensucikan. Sehingga tidak bisa digunakan untuk berwudhu ataupun mandi.

4. Air yang terkena najis

Saat air mutlak terkena najis, kemudian mengubah rasa, warna, atau aroma air, maka ijma’ ulama sepakat menghukumi air tersebut sebagai najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Namun, ada beberapa kondisi yang memungkinkan air yang terkena najis bisa digunakan untuk bersuci.

Yang pertama, jika air tersebut tidak berubah warna, rasa, atau aromanya, maka air tersebut tetap bisa dipakai untuk bersuci. Pendapat ini adalah pendapat dari Imam malik.

Yang kedua, jika air tersebut berjumlah lebih dari dua qullah, maka air tersebut tetap bisa dipakai bersuci. Pendapat ini adalah pendapat dari Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Dengan kata lain, tiga imam tersebut menyatakan bahwa jika air tersebut kurang dari dua qullah, air tersebut tetap dihukumi najis meskipun rasa, warna, dan aromanya tidak berubah.

Sebagai gambaran, air dua qullah kurang lebih setara dengan 200 liter air. Atau air yang terisi penuh dalam bak berukuran 1 x 1 x 0,2 meter.

Itulah beberapa jenis air dalam pandangan Islam. Dengan memahami hal ini, maka akan lebih mudah bagi Anda untuk menemukan air untuk bersuci saat berada dalam kondisi yang tidak ideal.

Share This

Share This

Share this post with your friends!