Jual beli adalah salah satu interaksi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Hal ini karena tidak mungkin seorang manusia bisa memenuhi seluruh kebutuhannya sendirian. Karena itu, ada beberapa kebutuhan yang perlu didapatkan dengan melakukan interaksi dengan orang lain. Dan supaya tidak saling merugikan, maka lahirlah transaksi jual beli.

Islam juga mengatur bagaimana seorang muslim melaksanakan jual beli. Sehingga, jual beli yang dilakukan bisa menghadirkan manfaat, kebaikan, dan juga keberkahan. Baik kepada penjual maupun kepada pembelinya. Di antara aturan Islam mengenai jual beli adalah syarat sah jual beli.

Apabila syarat – syarat ini terpenuhi, maka jual beli menjadi sah atau dibolehkan. Sebaliknya, apabila ada syarat yang tidak dipenuhi, maka jual belinya menjadi tidak sah. Bahkan bisa menjadi haram. Di antara syarat jual beli adalah keridhaan dari kedua belah pihak, jual beli dilakukan oleh orang yang berhak menurut syariat Islam, dan adanya pemilik atau wakil dari pemilik barang yang akan dijual.

Orang yang dianggap berhak melakukan jual beli menurut islam adalah orang yang memiliki empat sifat. Yaitu merdeka, baligh, berakal sehat, dan rasyid. Lalu, bagaimana jika jual beli tersebut dilakukan oleh anak kecil?

Secara umum, transaksi jual beli yang dilakukan oleh anak kecil adalah transaksi jual beli yang tidak sah. Meskipun anak tersebut sudah remaja, cerdas, dan bagus dalam jual beli. Hal ini mengambil hukum dari surat An-Nisa ayat 6, yaitu:

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.
(An-Nisa: 6)

Namun, apabila anak tersebut sudah mumayyiz atau mampu membedakan, para ulama memiliki perbedaan perndapat mengenai perkara ini. Ada beberapa pendapat yang mengungkapkan tentang jual beli yang dilakukan anak kecil ini, yaitu:

1. Jual Beli Yang Dilakukan Tidak Sah

Pendapat ini mengungkapkan bahwa jika ada anak kecil yang melakukan jual beli, maka jual beli tersebut menjadi tidak sah. Terlepas apakah wali anak tersebut memberikan izin ataupun tidak. Pendapat ini merupakan pendapat yang diambil oleh kalangan syafiiyah.

2. Sah Jika Mendapatkan Izin Dari Wali

Pendapat yang kedua menyatakan bahwa jual belinya tetap sah jika dilakukan dengan izin wali. Pendapat ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, dan ats-Tsauriy. Sedangkan Ibnul Mundzir menganggap bahwa jual beli tersebut sah apabila barang yang dijual adalah barang – barang kecil.

3. Boleh Meskipun Tanpa Izin

Pendapat ini merupakan pendapat yang diriwatkan oleh Abu Hanifah. Seorang anak yang sudah mampu membedakan atau sudah mumayyiz boleh melakukan jual beli dan hukumnya sah. Meskipun anak tersebut tidak mendapatkan izin dari orang tuanya.

Itulah beberapa pendapat yang menjelaskan tentang hukum jual beli oleh anak kecil di dalam Islam. Sebagai bentuk kehati – hatian, akan lebih baik jika mengambil hukum yang pertama. Yaitu hukum yang menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh anak kecil tidaklah sah. Kecuali jika terdapat wali yang mendampinginya.

Dengan adanya wali, maka transaksi yang dilakukan akan dialihkan kepada wali dari anak kecil itu. Sehingga, jika ada pencatatan mengenai transaksi tersebut, maka nama wali anak itulah yang akan dituliskan. Hal ini adalah sebagai bentuk sikap berhati – hati dan agar tidak menimbulkan kerugian pada salah satu pihak.

Share This

Share This

Share this post with your friends!