Setelah mengetahui definisi, dasar, dan kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan tayamum, kali ini kita akan membahas tentang ketentuan dalam tayamum. Dengan fungsi tayamum yang menjadi pengganti dari media bersuci tersebut, maka sebagaimana wudhu dan mandi, tayamum juga memiliki beberapa kesunnahan dan dapat batal dengan beberapa hal. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat bertayamum:

  1. Tayamum harus dilakukan setelah masuk waktu salat.
  2. Jika alasannya ketiadaan air, maka kondisi itu harus dibuktikan setelah melakukan pencarian dan pencarian itu dikerjakan setelah masuk waktu.
  3. Tanah yang dipergunakan harus yang bersih, lembut, dan berdebu. Artinya tidak basah, tidak bercampur tepung, kapur, batu, dan kotoran lainnya.
  4. Tayamum hanya sebagai pengganti wudhu dan mandi besar, bukan pengganti menghilangkan najis. Artinya, sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan terlebih dahulu.
  5. Tayamum hanya bisa dipergunakan untuk satu kali salat fardhu. Berbeda halnya jika usai salat fardhu dilanjutkan dengan salat sunnah, salat jenazah, atau membaca Alquran, maka rangkaian ibadah itu boleh dengan satu kali tayamum.
  6. Tayamum berbeda dengan wudhu. Jika wudhu setidaknya ada enam rukun, maka tayamum hanya memiliki empat rukun: (1) niat dalam hati, (2) mengusap wajah, (3) mengusap kedua tangan, (4) tertib.

Beberapa kesunnahan saat melakukan tayamum telah dijelaskan oleh Dr Mustafa Diyeb Al-Bugha dan Dr Mustafa Al-Khin dalam Fiqih Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i.

Pertama

Seluruh kesunnahan yang terdapat dalam wudhu yang juga menjadi kesunnahan dalam tayamum yaitu membaca basmalah di permulaan tayamum, mendahulukan membasuh bagian wajah yang paling atas, mendahulukan anggota tubuh bagian kanan (tayammun), berurutan ketika mengusap wajah dan tangan, serta berdoa setelah tayamum dengan doa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Kedua

Mengambil debu dari tempat yang berbeda. Satu kali sentuhan di tempat debu untuk mengusap wajah, dan satu kali sentuhan di tempat debu yang lain untuk mengusap tangan.

Ketiga

Menggunakan sedikit debu, yakni dengan mengibaskan atau meniup debu yang telah menempel di telapak tangan. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits riwayat Bukhari dari sahabat Ammar bin Yasir.

عن عمار بن ياسر قال رسول الله صلى الله عليه وسلم له: إنما يكفيك أن تصنع هكذا – وضربَ بكفَّيه ضربة على الأرض – ثم نفضها. وفي رواية أخرى: ونفخ فيهما، ثم مسح بهما

 “Dari Ammar bin Yasir, Rasulullah Saw bersabda kepadanya: Cukup kau lakukan hal ini saat tayamum (menempelkan kedua tangan di atas tanah kemudian mengibaskannya, dalam riwayat lain, meniupnya. Kemudian mengusapkan kedua telapak tangan tersebut).”

Ada empat hal yang dapat membatalkan tayamum.

Pertama

Setiap hal yang membatalkan wudhu

Kedua

Menemukan air setelah sebelumnya tidak mendapatkan air. Karena sesungguhnya tayamum adalah pengganti dari air. Jika sesuatu yang digantikan telah ada maka penggantinya tak akan berguna.

Lalu bagaimana jika menemukan air setelah selesai melakukan salat? Jika menemukan air setelah melakukan salat, maka tayamumnya sah dan salatnya juga sah, serta tidak perlu mengqadha salat.

ولوجود الماء بعد انقضاء الصلاة فقد صحُت صلاته، وليس عليه قضاؤها

 “Jika menemukan air setelah mengerjakan shalat, maka shalatnya sah dan tidak perlu mengqadha,”
(Lihat Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97)

Namun jika menemukan air di awal mengerjakan salat, diperbolehkan untuk memutus salatnya dan kembali berwudhu dengan air. Menurut ulama, hal ini lebih utama.

وكذلك لو وجده بعد شروعه في الصلاة فإنه يتمها وهي صحيحة، ولو قطعها ليتوضأ ويصلي بالوضوء كان أفضل.

 “Begitu juga jika menemukan air setelah memulai shalat, maka sah untuk melanjutkan shalat tersebut sampai selesai. Jika memutus shalat untuk berwudhu dan mengerjakan shalat dengan wudhu tersebut, maka hal itu lebih utama,”
(Lihat Musthafa Al-Khin dan Mustafa Al-Bugha, Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi‘i, [Damaskus: Darul Qalam, 1992], halaman 97)

Ketiga

Mampu menggunakan air. Hal ini diperuntukkan orang yang sebelumnya dilarang menggunakan air karena sakit. Setelah ia boleh menggunakan air, maka batal tayamumnya.

Keempat

Murtad. Karena tayamum diperbolehkan jika masih dalam keadaan Islam. Berbeda halnya dengan wudhu dan mandi. Karena keduanya untuk menghilangkan hadats sehingga tidak berimplikasi pada wudhu dan mandinya.

Terkait tata cara tayamum, akan dijelaskan pada bagian ketiga dari tulisan ini.

Share This

Share This

Share this post with your friends!